MODEL PERLINDUNGAN ANAK MELALUI HIBAH MENURUT HUKUM ADAT BATAK DAN HUKUM ISLAM
MODEL PERLINDUNGAN ANAK MELALUI HIBAH MENURUT HUKUM ADAT BATAK DAN HUKUM ISLAM
Judul Buku : MODEL PERLINDUNGAN ANAK MELALUI HIBAH MENURUT HUKUM ADAT BATAK DAN HUKUM ISLAM
Penulis :
Prof. Dr. Anwar Sadat Harahap, S.Ag, M.Hum
Dr. KRT. Hardi Mulyono, K Surbakti
Prof. Dr. Ahmad Laut Hasibuan, M.Pd
Copyright@2025
viii + 262 hlm, 15,5 x 23 cm
Sinopsis:
Buku ajar ini merupakan salah satu sumber ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum terutama dalam bidang strategi perlindungan anak melalui hibah menurut Hukum Adat batak dan Hukum Islam, yang digunakan sebagai bahan dalam memberikan perlindungan bagi anak, terutama bagi anak yang berkebutuhan khusus, atau anak yang memiliki kondisi ekonomi lemah. Buku ajar ini memuat tentang strategi perlindungan anak melalui hibah menurut Hukum Adat batak dan Hukum Islam, pandangan hukum Islam dan hukum adat tentang perbedaan jumlah hibah di antara anak kandung dan hubungan orang tua terhadap harta yang telah dihibahkan kepada anak kandungnya. Rujukan ilmu pengetahuan tentang strategi perlindungan anak melalui hibah menurut Hukum Adat batak dan Hukum Islam sangat diperlukan dalam upaya pembaharuan dan pengembangan peraturan nasional yang digali dari pandangan hidup masyarakat (value system) yang bisa dimanfaatkan dan diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Materi yang terkandung dalam buku ajar ini adalah: a) hibah sangat besar fungsinya dalam memberikan perlindungan bagi kepentingan anak dalam pandangan hukum Islam. Beberapa pemanfaatan hibah tersebut antara lain: sebagai penolong, sebagai pemupuk rasa kecintaan dan sebagai penghargaan bagi anak kandung. Sedangkan fungsi pelaksanaan hibah dalam pandangan hukum adat antara lain sebagai penghalang terjadinya perpecahan antara anak, sebagai pertolongan, sebagai pembayaran upah, sebagai biaya persediaan bayo Pangoli dan berfungsi sebagai koreksi terhadap berbagai kekurangan yang terdapat dalam hukum waris adat. b) Dalam pandangan hukum Islam, orang tua diperbolehkan membedakan pemberiannya dalam hibah di antara anak-anaknya berdasarkan pertimbangan keadilan. Kebolehan dalam membedakan jumlah hibah di antara anak, terutama sekali dalam masalah hibah manfaat. Dalam hibah manfaat ini, tidak mesti jumlahnya sama antara sesama anak. Siapa yang dianggap paling membutuhkan, maka kepadanya diberikan seluruh manfaat yang terdapat dalam harta milik orang tua. Menurut pandangan hukum adat pada prinsipnya membolehkan pemberian hibah dalam jumlah yang berbeda antara sesama anak, tergantung situasi yang melatar belakanginya, antara lain karena faktor ketuaan anak, kemiskinan dan lain-lain. c) Hubungan orang tua dengan harta yang dihibahkan kepada anaknya adalah hubungan semi hak milik. Artinya, orang tua sebagai penghibah sewaktu-waktu dapat menarik kembali harta hibah yang diberikannya kepada anaknya. Selama orang tua tidak menarik hibah tersebut, si anak berhak memakai dan mempergunakan hibah itu sendiri. Menurut pandangan hukum adat pada dasarnya hubungan orang tua terhadap harta hibah tersebut masih sangat erat sekali. Artinya, orang tua masih berhak memperoleh seluruh penghasilan yang berasal dari harta hibahnya. Selain itu juga orang tua masih berhak melarang anak-anaknya untuk menjual harta hibah tersebut. Bahkan ia dibenarkan menarik kembali harta hibahnya dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang dibenarkan dalam hukum adat.
